jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melayangkan pemanggilan ulang kepada mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Selasa (8/8) besok.
Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.
BACA JUGA: Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Sahroni: Ini Kasus Besar!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyidik mendapatkan konfirmasi dari pengacara Muhammad Lutfi, yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik para Rabu (9/8).
"Melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/8).
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Alasan Mengapa Baru Periksa Airlangga Hartarto
Penyidik melayangkan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap Muhammad Lutfi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 pada 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu untuk yang pertama, melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu (2/8) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Langkah Kejagung Usut Korupsi di BUMN Efektif Tekan Praktik Kotor
Namun, Muhammad Lutfi berhalangan hadir dengan alasan sedang mengurus istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya," kata Ketut.
Adapun Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja).
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga