Hadiri Pemeriksaan KPK, Hasto Kristiyanto Masih Sempat Baca Buku Bersampul Biru

Rabu, 26 Februari 2020 – 10:24 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/2) sekitar pukul 09.40 WIB.

Menghadiri pemeriksaan itu, Hasto sempat membaca buku di ruang tunggu.

BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban

Saat datang, Hasto pun masih sempat memberikan keterangan kepada awak media.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia, untuk menjadi saksi dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali. Saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.

BACA JUGA: Bukan Cuma Hasto Kristiyanto yang Diperiksa, Evi Novida dan Hasyim Asyari Juga

Mengenai materi pemeriksaan, Hasto sendiri tidak mengetahuinya. Namun dia menduga dirinya ditanyakan seputar pertanyaan pada agenda pemeriksaan sebelumnya. "Lanjutkan yang kemarin, sama," kata Hasto.

Setelah memberikan keterangan, Hasto yang mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih langsung memasuki Gedung KPK.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Media

Dia sempat menunggu di lobi gedung sekitar 15 menit. Tampak Hasto membaca sebuah buku dengan sampul biru.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto kali ini diperiksa untuk tersangka kasus dugaan menerima suap Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya, benar. Sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu)," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia. Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Namun, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)

Berantas Virus Covid-19


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler