jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC) sejak mengakui kesalahan atas kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Tegang, Richard Eliezer dan Tim Penasihat Hukum Saling Berangkulan dan Menundukkan Kepala
"Saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan adalah justice collaborator," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
Oleh karena itu, Kamaruddin berharap putusan majelis hakim tidak memberatkan Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar
Terlebih lagi, Richard telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kamaruddin, Bharada Richard sejak awal telah berkomitmen untuk menjadi orang yang membongkar kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
Di sisi lain, Richard telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada ayah dan ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak pun mengaku salut dengan keberanian Richard yang membongkar kejahatan.
"Oleh karena itu, kami memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama