jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel membeberkan sejumlah hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan atau acuan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Menurut Reza, pada agenda sidang pembacaan dakwaan, Richard Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer
Selain itu, imbuh Reza, Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan dimulai.
"Sampai di situ, tindak tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (14/2) malam.
BACA JUGA: MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille
Pakar psikologi forensik itu menyatakan studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
Di sisi lain, kata Reza, isi pembelaan pribadi atau pleidoi Richard Eliezer jauh lebih bagus dibandingkan milik Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Anggap Richard Eliezer Bertobat, Lantas Berkata Begini
Kendati demikian, lanjut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pleidoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ucap Reza.
Pertimbangan lain, kata Reza, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematiaj Brigadir J.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower (pelapor tindak kejahatan), maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, ada peluang Richard Eliezer divonis bersalah meskipun masih hitung-hitungan di atas kertas.
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karier Eliezer," kata Reza.
Reza mengatakan bila hakim mempertimbangan sejumlah pertimbangan ini, Richard Eliezer hanya divonis dua tahun.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," pungkas Reza Indragiri.
Bharada Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Divonis 5 Tahun, Ini Alasannya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama