Tegang, Richard Eliezer dan Tim Penasihat Hukum Saling Berangkulan, Menundukkan Kepala

Rabu, 15 Februari 2023 – 10:28 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Richard Eliezer telah memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didampingi sejumlah petugas LPSK.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang putusannya hari ini.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan

Eliezer sapaan karibnya tampak terlihat sedikit tegang. Dia langsung menduduki kursi panas yang menghadap ke arah majelis hakim.

Namun, sebelum mulai, seorang penasihat hukum menghampiri Eliezer dan mengajaknya berdoa bersama. Membentuk lingkaran, mereka saling berangkulan, menundukkan kepala dan berdoa. Doa singkat itu diiringi teriakan dan seruan para pengunjung sidang yang terus memanggil nama Eliezer.

BACA JUGA: Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri

Sementara, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi siap menghadapi sidang putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan ikhlas apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum, dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi, RE lebih kuat," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu.

Ronny meyakini Tuhan bakal mengabulkan doa keluarga agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Richard Eliezer.

Dalam perkara ini, Bharada Eliezer juga berstatus justice collaborator (JC) untuk mengungkap kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo.

Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler