Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU

Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:15 WIB
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Diketahui, sidang yang dipimpin majelis PTUN Jakarta Joko Setiono itu beragenda mendengarkan saksi fakta bernama Chandra.

BACA JUGA: Sekretaris KPU Sorong Selatan jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut saksi dalam sidang mengungkapkan KPU ingin setiap partai mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.

"KPU membuat keputusan agar semua partai politik, peserta pemilu itu memedomani putusan MK nomor 90,” kata Gayus.

BACA JUGA: KPU Umumkan Sosok Ini Sebagai Ketua Defenitif

Pria bergelar profesor itu menganggap keinginan KPU agar partai mempedomani putusan MK nomor 90 sebagai penyimpangan.

“Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta Pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu," lanjut Gayus.

BACA JUGA: KPU Umumkan Sosok Ini Sebagai Ketua Defenitif

Mantan Hakim Agung itu mengatakan Menkumham sebenarnya sudah menyarankan agar mengembalikan putusan MK Nomor 90 ke DPR.

Namun, kata Gayus, KPU bergeming. Lembaga itu tidak mengembalikan putusan MK ke DPR dan malah menerbitkan surat kepada para parpol. 

“Ini yang memang esensi dari gugatan kami, di mana ada pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa atau oleh penyelenggara negara,” ungkap dia.

Sementara itu, anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Alvon Kurnia Palma mengayakan bahwa dari keterangan saksi mengungkapkan bahwa KPU sebagai tergugat itu tidak menjalankan kewenangan yang dimiliki. 

Pertama, kata Alvon, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya lembaga tersebut memverifikasi dokumen.

Sebab, peraturan KPU no 19 menjelaskan apabila ada ketidakbenaran, ketidaklengkapan, harus dikembalikan dan kemudian dicek lagi untuk diperbaiki.

"Sebab, ini berdasarkan dalam surat nomor 1145 dan ditambah dengan surat keputusan nomor 1378. Intinya dia mempedomani dari peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Itu satu soal,” ucap Alvon.

Kemudian, lanjut dia, keterangan saksi mengungkap fakta bahwa KPU mengabaikan lembaga seperti DPR dalam menyikapi putusan MK Nomor 90.

“Nah, jadi langsung saja itu dilakukan dan kemudian langkah-langkah, tahapan-tahapan yang semestinya harus berdasarkan 19 itu tidak dilakukan, tetapi langsung berdasarkan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023,” papar Alvon.

Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres 2024 RI.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa maju sebagai kandidat pada Pilpres 2024 RI. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Surabaya Targetkan Tingkat Partisipasi Pilkada Tembus 65 Persen


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PDIP   Ptun   Pilpres 2024   KPU  

Terpopuler