KPU Umumkan Sosok Ini Sebagai Ketua Defenitif

Minggu, 28 Juli 2024 – 17:12 WIB
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin sebelum ditetapkan sebagai ketua definitif KPU RI bersiap memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan ketua defenitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sosok yang disepakati itu ialah Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA: KPU Surabaya Targetkan Tingkat Partisipasi Pilkada Tembus 65 Persen

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh komisioner beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7) siang.

"Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta.

BACA JUGA: KPU Madiun Optimistis Persentase Pemilih Lebih dari 80 Persen

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

BACA JUGA: DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi soal Ketua KPU yang Baru

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Indonesia Timur Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung KPU dan Bawaslu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler