jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 putaran kedua, Senin (20/1). Gugatan sidang perkara Pilkada nomor 6/PHPU.D-XII/2014 ini diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana - H Rakhmat (HEBAT). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban KPUD Cirebon selaku pihak termohon, pihak terkait dan pembuktian.
Pada persidangan itu, tim kuasa hukum pasangan HEBAT mengajukan saksi-saksi yang menguatkan gugatannya. Salah satunya adalah pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kuncup Mekar-Caringin Kota Bandung, Jawa Barat, Wari Karlina.
BACA JUGA: Rencanakan Coblosan Piplres di Luar Negeri 4-6 Juli
Dalam kesaksiannya Wari menjelaskan bahwa suaminya, almarhum Iwa Kartiwa selaku pengelola tidak mempunyai siswa bernama Tasiya Soemadi. Dalam pencalonannya di Pilkada Cirebon, Tasiya selaku calon wakil bupati yang berpasangan dengan Sunjaya Purwadi (Jago Jadi) diduga menggunakan ijazah palsu.
"Memang betul PKBM menerima siswa yang berumur lebih dari 46 tahun akan tetapi untuk nama Tasiya Soemadi tidak terdaftar di PKBM Kuncup Mekar,” kata Wari di persidangan.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Pasrah jika Halius Dicoret
Selaku wakil dari Iwa Kartiwa, Wari mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung tentang dikeluarkannya ijazah atas nama Tasiya Soemadi yang diteken Kepala Seksi PAUD dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Yetti Hamdiyati. Wari juga mengatakan, di PKBM Kuncup Mekar ada aturan bahwa Nomor Induk Siswa mengacu pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan, untuk digit 1,2,3,4 adalah tahun ajaran, digit 5 untuk kelas. Sedangkan 6,7,8 adalah nomor siswa itu mendaftar ke PKBM Kuncup Mekar. "Jadi, untuk Nomor Induk 05060973 bukan Nomor Induk yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Jabar,” katanya.
BACA JUGA: KPU Gorontalo Diminta Segera Proses Pengangkatan KPU Gorut
Tim kuasa hukum pasangan HEBAT mengajukan Riswan, saksi lainnya. Riswan diketahui merupakan teman dekat Tasiya.
Riswan mengungkapkan, dirinya pada 1987 bersama Tasiya pernah ditangkap polisi di Muara Baru, Jakarta Utara, terkait kasus pembunuhan dan pembajakan mobil. “Saya bersama Gotas (Tasiya) dan Sali digerebek polisi dan ditangkap di Muara Baru. Kami diadili oleh pengadilan dan divonis 1,8 tahun,” ungkap Riswan di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva itu.
Setelah divonis, Riswan mengaku dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, sedangkan Tasiya dan Sali di LP Kesambi. Setelah menjalani hukuman 1,8 tahun, Riswan mengaku dirinya mendengar bahwa Tasiya masih di dalam LP Cirebon.
Sedangkan tim kuasa hukum KPUD Cirebon, Abshar Kartabrata mengatakan, pemeriksaan data pasangan calon sudah sesuai dengan perundangan. ”Kita memeriksa data-data pasangan calon sampai dinas terkait. Untuk ijazah Pak Tasiya Soemadi hanya di tingkat Dinas Pendidikan,” ungkap Abshar.
Terkait kasus pidana, Abshar mengaku telah menerima surat dari dinas terkait yang menyatakan calon Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi tidak dalam kasus pidana. ”Sesuai surat yang diserahkan pasangan calon Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemardi (Jago Jadi) menyebutkan bahwa mereka tidak dalam kasus pidana yang ancamannya lima tahun penjara,” kata Abshar.
Sidang rencananya dilanjutkan Selasa besok (21/01). Dalam sidang lanjutan itu, tim pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Jago Jadi bakal mengajukan lima saksi. Di antaranya adalah petugas LP Cirebon dan saksi lainnya yang dapat menguatkan keputusan KPUD Cirebon. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Laksanakan Pemilu Serentak
Redaktur : Tim Redaksi