Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK

Rabu, 02 November 2011 – 15:39 WIB

JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan tersangka Ketua KPU, Abdul Hafiz AnsharyMenurut Direktur Lima, Ray Rangkuti, pembentukan DK sudah cukup beralasan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) oleh Mabes Polri yang dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

BACA JUGA: Pemberian Remisi Harus Diperketat



"Lepas dari perdebatan makna status tersangka dalam surat itu, keluarnya SPDP sudah cukup jadi alasan dan dasar bagi dibentuknya DK KPU
Tentunya untuk memastikan secara internal, apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU terkait dengan laporan ke pihak kepolisian," kata Ray saat diterima komisioner KPU Syamsul Bahri di Kantor KPU di Jakarta, Rabu (2/11)

BACA JUGA: Diduga ada Upaya Gagalkan Pelaksanaan RUU BPJS



Menurut Ray, pembentukan DK bukan untuk menghakimi Hafiz tetapi untuk mencari kebenaran atas laporan tersebut
"Seperti halnya jamak diketahui, berbagai kejahatan pemilu yang dilaporkan ke pihak kepolisian senantiasa ditanggapi dengan lamban, bahkan terkadang malah jadi kabur kembali

BACA JUGA: Kritik E-KTP Dituding Ada Sponsor

Padahal penegakan hukum menjadi keniscayaan bagi perbaikan kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia," katanya

Sebagaimana diketahui, Hafiz ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat atas laporan Muhammad Syukur Mandar, calon legislatif DPR dari Partai Hanura di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) tertanggal 27 Juli 2011Dalam SPDP NoB./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, jelas tertera Abdul Hafidz Anshary berstatus tersangkaWakil Jaksa Agung, Darmono juga berulangkali memberikan penegasan bahwa Hafidz menjadi tersangka.

Namun belakangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman meluruskan makna tersangka yang tertera dalam SPDPKata dia, Ketua KPU berstatus tersangka dalam pengertian sebagai tersangka terlapor sesuai dengan istilah yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan KPU belum bisa membentuk DKAlasannya, tidak semua laporan yang masuk harus disikapiApalagi kata dia, status tersangka yang dimaksud dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung masih dalam perdebatan

"Kapan kita mau bekerja kalau setiap ada laporan membentuk DKKita sudah koordinasi dengan polisiDan tersangka yang dimaksud dalam SPDP itu normati, tersangka terlapor," elaknya(awa/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepercayaan Kejagung Paling Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler