JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah sesuai dengan harapan masyarakat luas supaya remisi itu diberi pengetatan khusus
Akan tetapi, lanjut Jimly, sebenarnya tidak hanya pemberian remisi bagi dua jenis kejahatan itu saja yang harus diperketat, melainkan semuanya
BACA JUGA: Diduga ada Upaya Gagalkan Pelaksanaan RUU BPJS
"Semua prosedur pemberian remisi harus dievaluasi, supaya ada pengetatan," kata Jimly, usai diskusi kenegaraan, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).Dia menjelaskan, mungkin saja alasan selama ini terkesan royal memberi korupsi karena daya tampung penjara tidak memadai
BACA JUGA: Kritik E-KTP Dituding Ada Sponsor
Dia mengingatkan, prosedur pemberian remisi jangan lagi mekanistik
BACA JUGA: Tingkat Kepercayaan Kejagung Paling Buruk
Terlebih terhadap para koruptor dan teroris"Ini perlu prosedur ketat," tegasnyaMenurut dia, perlu adanya kebijakan yang jelasApakah, perlu mengubah Undang-undang atau peraturan pelaksananya,"Kalau menurut saya idealnya adala mengubah Undang-undangTapi kalau misalnya yang dilakukan ini cukup dengan mengubah peraturan pelaksananya, ya perbaiki saja dulu peraturan pelaksananya," ungkap bekas Ketua Komisi Yudisial tersebut
"Harus diselesaikan kebijakannya dulu, baru penetapan peraturannya," tegas pria berkumis dan berkacamata, itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Redaktur : Tim Redaksi