Pemberian Remisi Harus Diperketat

Rabu, 02 November 2011 – 15:36 WIB

JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah sesuai dengan harapan masyarakat luas supaya remisi itu diberi pengetatan khusus

Akan tetapi, lanjut Jimly, sebenarnya tidak hanya pemberian remisi bagi dua jenis kejahatan itu saja yang harus diperketat, melainkan semuanya

BACA JUGA: Diduga ada Upaya Gagalkan Pelaksanaan RUU BPJS

"Semua prosedur pemberian remisi harus dievaluasi, supaya ada pengetatan," kata Jimly, usai diskusi kenegaraan, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
 
Dia menjelaskan, mungkin saja alasan selama ini terkesan royal memberi korupsi karena daya tampung penjara tidak memadai
Kalau begitu, kata Jimly, solusinya seharusnya bukan pada pemberian remisi, namun perlu ditambah membangun penjara-penjara baru

BACA JUGA: Kritik E-KTP Dituding Ada Sponsor



Dia mengingatkan, prosedur pemberian remisi jangan lagi mekanistik
Misalnya, dicontohkan dia, setiap orang pasti setiap tahun mendapatkannya

BACA JUGA: Tingkat Kepercayaan Kejagung Paling Buruk

Terlebih terhadap para koruptor dan teroris"Ini perlu prosedur ketat," tegasnya

Menurut dia, perlu adanya kebijakan yang jelasApakah, perlu mengubah Undang-undang atau peraturan pelaksananya,"Kalau menurut saya idealnya adala mengubah Undang-undangTapi kalau misalnya yang dilakukan ini cukup dengan mengubah peraturan pelaksananya, ya perbaiki saja dulu peraturan pelaksananya," ungkap bekas Ketua Komisi Yudisial tersebut

"Harus diselesaikan kebijakannya dulu, baru penetapan peraturannya," tegas pria berkumis dan berkacamata, itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler