jpnn.com, NAGAN RAYA - Pelarian AZ sejak ditetapkan menjadi buronan pada 5 Februari 2020 berakhir.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya akhirnya menangkap pria yang telah berstatus sebagai terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjadi buronan hampir 3 tahun.
BACA JUGA: Buron Tak Sampai Sehari, Polisi Penusuk Aiptu Ruslan Menyerahkan Diri
“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama pada Kamis (22/12) malam.
ZA telah divonis terbukti bersama berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Badan Aceh Nomor: 254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, karena melakukan tindak pidana yang akibat kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya lakalantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu
ZA kemudian divonis penjara selama empat bulan dan harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 3 ribu.
Sementara itu, lakalantas yang membuat ZA tersandung kasus hukum terjadi pada Kamis pagi (21/2/2019) sekitar pukul 07.45 WIB di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Buronan Perusak Tower PLN Ini Akhirnya Ditangkap di Bangka
ZA yang saat itu mengendarai Sedan Toyota Corolla Nomor Polisi BL 80 SS menabrak sebuah Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda.
Akibatnya, korban Sherly Mayda mengalami luka memar pada kepala bagian kanan.
Akibat kejadian tersebut, mobil yang dikemudikan Sherly Mayda mengalami kerusakan dengan kerugian materil sekitar Rp 20 juta.
Setelah ditangkap di kediamannya, tadi malam ZA telah diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi