Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu

Selasa, 13 Desember 2022 – 22:23 WIB
Polisi memperlihatkan kedua buronan Red Notice Interpol Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia. sebelum dipulangkan ke negara asalnya, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu.

jpnn.com - DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dua warga negara asing (WNA) yang merupakan buronan internasional.

Keduanya masing-masing Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia.

BACA JUGA: Wali Kota Blitar: Saya Disuruh Tengkurap, Mulut Dilakban, Tangan Diborgol

Kedua buronan interpol itu rencananya akan dikawal untuk diserahkan ke kepolisian Ceko dan Slovakia dan akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Kepala Bagian Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, pengembalian kedua buronan interpol tersebut akan dilaksanakan dengan metode handing over (penyerahan).

"Polri akan melakukan handing over, membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice yang dilakukan oleh pemerintah Ceko dan Slovakia," ujar Kombes Pol Tommy saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12).

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kompolnas Setuju?

Menurut laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Red Notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan di negara peminta.

Mekanisme handing over merupakan model kerja sama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.

Dwianto mengatakan kedua buronan tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 30 November 2022.

BACA JUGA: Gegara 2 Tahanan Kabur, Personel Polsek Tambun Diperiksa Propam

Keduanya kemudian ditahan, menunggu permintaan ekstradisi dari kedua negara.

Namun, kata Kombes Dwianto, kedua negara menyampaikan mereka tidak melakukan ekstradisi karena kedua orang tersebut merupakan warga negara mereka.

Pemerintah Ceko dan Slovakia kemudian meminta kepada Indonesia untuk membantu melakukan pemulangan.

Dwianto menyatakan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia menganggap kedua buron tersebut telah memenuhi syarat untuk bisa kembali ke negaranya, baik dengan metode handing over maupun deportasi.

"Jadi, yang dilakukan malam ini adalah patriasi atau kepulangan dengan metode handing over."

"Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dari kantor Imigrasi khusus Tingkat 1 Ngurah Rai," katanya.

Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan tersebut berawal dari permintaan pemerintah kedua negara itu, melalui NCB Interpol masing-masing.

Setelah mendapat permintaan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, NCB Interpol Indonesia melakukan pencarian, didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Menurut Kombes Dwianto, delegasi Republik Ceko kembali melakukan koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia di sela-sela pertemuan kepala NCB negara-negara Interpol di Lyon.

Ceko meminta Indonesia secara serius menindaklanjuti permintaan dari pemerintah negara itu.

"Dengan dasar Red Notice, kemudian kami dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko, maka ini menjadi dasar bagi Polri," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo menyatakan Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Juli 2019.

Dia masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan, yang berlaku sampai 20 Januari 2023.

Stefan Durina disebutkan masuk Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan WNA yang menjadi target Interpol."

"Warga negara Ceko itu memang bertempat tinggal di wilayah kantor Imigrasi Tingkat 1 Ngurah Rai," kata Yoga Aria.

"(Buronan) yang warga negara Slovakia tinggal di wilayah di Kantor Imigrasi Tingkat 1 Denpasar," katanya, menambahkan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Ditembak Akibat Melawan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler