jpnn.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (21/8) malam.
Keduanya adalah Haidir Manurung (48) dan Indriati (53). Dari hasil penggerebekan di dalam rumah pasutri itu, ditemukan 13 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3.71 gram.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Bandar Sabu-Sabu di Kampung Ambon
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
“Tersangka Haidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara dan pada 2017 telah bebas,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Penumpang Bandara Kertajati Selundupkan Sabu-Sabu
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, uang sebanyak Rp 70.000, dua lembar tisu warna putih, satu buah tas kain warna oranye.
"Satu bungkus kotak rokok, satu buah pipet sebagai sendok, satu buah boks plastik warna kuning, dan dua bal plastik kecil transparan," katanya. (cr1/pojoksumut)
BACA JUGA: Modus Baru, Rumah Sakit Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Muda Ini Konsumsi Sabu-Sabu Biar Lebih Bergairah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti