Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri

Jumat, 09 Juni 2023 – 12:05 WIB
Kuasa hukumHaji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo saat berada di Mabes Polri. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bachtiar Rahman atau biasa disapa Haji Imron merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah setempat.

Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri.

BACA JUGA: Reza Indragiri Singgung soal Upaya Kriminalisasi Terhadap Teddy Minahasa

Haji Imron juga ditangkap dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke sejumlah lembaga.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Diduga Jadi Target Kriminalisasi, Pakar Psifor Sebut 3F Ini Indikasinya

Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).

BACA JUGA: Helmut Dipolisikan Gegara Tanda Tangan, Pengacara Ungkap Upaya Kriminalisasi

“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan," kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat dalam siaran persnya, Jumat (9/5).

Dia mengaku bahwa telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan pada 8 Juni kemarin.

“Klien saya Bachtiar Rahman atau Haji Imron ditetapkan tesangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari," ujar dia.

Menurut Parlin, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana.

Oleh karena itu, penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.

Parlin pun menuturkan awalnya Haji Imron menyewakan lahannya kepada PT STP. Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi.

Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar.

Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan.

Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli lahannya. Namun pihak STP menolak tawaran tersebut.

Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. Pihak STP mengetahui penjualan ini.

Dalam akta jual beli antara Haji Imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir.

“Artinya STP masih menguasai lahan itu sampai saat ini dan STP tidak ada kerugian sama sekali,” kata Parlin.

Setelah tahu telah terjadi jual beli lahan, pada 15 Juli 2022, pihak STP malah melaporkan Haji Imron ke Polda Kalteng dengan tuduhan pidana penipuan.

Merasa STP tidak melakukan kewajibannya membayar sewa lahan termin ketiga namun masih menguasai lahan miliknya, Haji Imron mengajukan gugatan perdata ke PN Palangka Raya pada 17 Oktober 2022.

Gugatan itu didaftarkan untuk membatalkan perjanjian sewa Haji imron dan STP.

“Sampai saat ini persidangan perdata masih berlangsung,” imbuh kuasa hukum Haji Imron lainnya, Roy Sidabutar.

Pada 20 Januari 2023, Haji Imron mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan STP.

Polda Kalteng kemudian menetapkan Haji Imron sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.

Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Beri Ultimatum, Jika Tak Hadir Besok, Dito Mahendra Jadi Target Polisi se-Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler