Reza Indragiri Singgung soal Upaya Kriminalisasi Terhadap Teddy Minahasa

Rabu, 19 April 2023 – 18:21 WIB
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menaruh perhatian khusus terhadap kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Terbaru dia menyoroti pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menanggapi pleidoi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Misteri Kematian Bripka AS, Ada Kata Pembunuhan

Reza menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini tidak mampu dibantah oleh JPU dalam repliknya.

Reza menilai tidak ada fakta baru yang diungkap dalam replik yang dibacakan oleh JPU. 

BACA JUGA: Ini 4 Fakta di Balik Pleidoi Teddy Minahasa, Singgung soal Konspirasi dan Perang Bintang

Hal yang disampaikan hanya sebatas pengulangan. Menurutnya yang seharusnya dilakukan JPU adalah memberikan jawaban atas 4 kejanggalan yang diutarakan dalam nota pembelaan (pledoi) Teddy Minahasa sebelumnya.

"JPU semestinya bisa menjelaskan, terutama tentang empat hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," tutur Reza saat dihubungi.

Menurut Reza, kegagalan JPU dalam membantah kejanggalan tersebut seolah makin menguatkan dugaan atau asumsi publik bahwa memang telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Teddy Minahasa Sebut Ada Konspirasi dalam Kasusnya

Reza menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu-sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar.

Selain itu, soal sabu-sabu yang menurut Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.

"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu-sabu yang dijual ke Linda adalah sabu-sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu-sabu. Di mana tawas itu disimpan?," bebernya.

Terakhir Reza menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.

Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler