jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mendorong segera diterbitkannya aturan tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Hal itu menyusul terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D, sementara izin reklamasi sudah disetop sementara oleh kementerian.
BACA JUGA: Perlu Regulasi Khusus untuk Kembangkan PAUD
"Kenapa, supaya nantinya ke depan yang namanya khalayak kan dimana-mana rakyat itu dikelola negara dikelola pemerintah untuk kesejahteraan rakyat," Lulung, Kamis (31/8).
Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini mengingatkan apabila tidak ada aturan yang mengatur, bisa merugikan kepentingan warga Jakarta.
BACA JUGA: Ini Kata Haji Lulung Soal Larangan Motor Lewat Jalan Sudirman
"Kalau nggak ada perda yang menyangkut khalayak masyarakat, ini sama saja kita memberikan pelaku usaha terjun bebas," ujar Lulung.
Oleh sebab itu, Lulung bakal meminta agenda rapat untuk membahas aturan reklamasi yang sempat berhenti.
BACA JUGA: Gagas Majelis Ash-Shuraa, Haji Lulung Bentuk Kubu Baru di PPP?
"Agar asumsi nggak beda dengan rakyat saya ajak rakyat nih kita harus tetap mengesahkan peraturan daerah," pungkas Lulung.
Seperti diketahui, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum merampungkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTTKS) Pantura Jakarta.
Pembahasan kedua raperda menyangkut reklamasi tersebut dihentikan secara sepihak oleh Kebon Sirih, April 2016, menyusul terciduknya bekas Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, oleh KPK dalam kasus dugaan suap. (dem/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Selamatkan PPP, Haji Lulung Sowan ke Hamzah Haz
Redaktur & Reporter : Adil