jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana angkat bicara mengenai maraknya perdebatan soal dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Termasuk soal dasar hukum dalam pembelian lahan yakni antara Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 tahun 2014.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini kalau berbicara soal Perpres tersebut berarti itu sudah memasuki perdebatan kekinian. “Kenapa? Kita yang tidak punya dosa dalam persoalan ini selalu berdebat. Yang punya dosa tenang saja,” kata Lulung saat diskusi bertajuk “Mencari Sumber yang Waras” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: BI Siapkan Kebutuhan Uang Lebaran Rp 160,4 Triliun
Nah siapa yang dimaksud berdosa dalam persoalan Sumber Waras ini, Lulung enggan menyebutkan. “Soal siapa, itu nanti di pengadilan,” kata politikus yang juga pengusaha ini.
Lebih lanjut Lulung meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan ke publik terkait audit investigatif Sumber Waras. Meski dalam peraturannya, BPK tak boleh menjelaskan hasil audit investigatif kepada publik, namun hal itu sebaiknya dilakukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya.
BACA JUGA: ICW Tuding BPK Keliru Audit Sumber Waras
"Bahwa BPK seharusnya mulai dan boleh menjelaskan pada publik tentang audit investigasi yang diminta oleh KPK. Kalau memang sudah dijelaskan itu kan nanti masyarakat jadi tidak bertanya-tanya," ujar Lulung.
Menurut Lulung KPK seharusnya benar-benar menggunakan audit investigasi BPK untuk memproses penyelidikan kasus ini hingga ke tahap penyidikan. Apalagi BPK menemukan kerugian negara Rp 191 miliar. “Harusnya tidak sampai pada penyelidikan, tapi dengan penyidikan juga,” imbuh Lulung.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Soal Hukuman Mati, Jaksa Agung Sebut Masih Ada yang Ditunggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: KPK Pura-pura Bodoh atau Bodoh Beneran?
Redaktur : Tim Redaksi