Hak Angket Tidak Terkait Substansi Kasus yang Disidik KPK

Rabu, 26 April 2017 – 19:23 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan, hak angket yang diusulkan anggota DPR bukan untuk mengintervensi substansi kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sama sekali tidak ada hal substansi pemeriksaan, tapi menjalankan mekanisme fungsi pengawasan, dan proses tindak lanjut rapat dengar pendapat di Komisi III DPR,” kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

BACA JUGA: Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna

Politikus senior Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pimpinan DPR hanya bisa menampung dan meneruskan hasil rapat yang dilakukan komisi. Dia menegaskan, pimpinan tidak bisa melakukan intervensi terhadap apa yang dilakukan komisi.

“Kami tidak bisa intervensi alat kelengkapan dewan dan lainnya, seandaonya hasil rapat Komisi III itu nanti disepakati misalnya dibentuk pansus,” ujar Taufik.

BACA JUGA: Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK

Dia mengatakan, semuanya tergantung dari hasil rapat paripurna besok yang salah satunya membacakan surat usulan hak angket KPK. Sebab, Badan Musyawarah DPR sudah menjadwalkan sejumlah surat masuk ke paripurna. Salah satunya soal hak angket.

“Tergantung forum rapat paripurna besok, kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme di paripurna,” katanya.

BACA JUGA: Desmond: Nama Saya Sudah Busuk

agaimana dengan Fraksi PAN? Taufik mengatakan, sikap fraksi sejauh ini masih menunggu arahan dari DPP PAN.

Menurut dia, keputusan mendukung atau tidak soal hak angket ini tak bisa diputuskan secara personal oleh anggota fraksi, Melainkan, harus ada persetujuan DPP PAN. “Pasti di PAN ambil keputusan sesuai mekanisme dan demokratis yang ada di dalam partai,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler