"Para pemohon tak memenuhi syarat legal standing
BACA JUGA: Bibit Senang Jaksa Banding
Permohonan pemohon tak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di Gedung MKTerutama (yang disorot) dalam Pasal 29 Perppu 4/2008, yang juga memuat ketentuan terkait kewenangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai tak dapat disentuh hukum jika berkaitan dengan kebijakan penyelamatan
BACA JUGA: Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
Tercatat, Perppu yang dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terhadap bencana keuangan bersifat sistemik itu sendiri, pernah ditolak oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 18 Desember 2008 lalu.Farhat Abbas SH, kuasa hukum Sri Gayatri, menanggapi dingin putusan MK yang menyatakan permohonan kliennya itu tak dapat diterima
BACA JUGA: Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
"MK takut memutuskan mencabut Perppu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR," katanya usai persidanganDirinya juga menilai ada kesan unsur politis terkait putusan MK itu(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi