Hak Veto Gubernur Utama Dinilai Salah Kaprah

Jumat, 28 Januari 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, penegasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kewenangan Gubernur Utama Daerah Istimewa Jogjakarta yang dapat melakukan hak veto atas peraturan daerah istimewa (Perdais) dan memiliki kekebalan hukum, dapat membuat kerancuan terhadap posisi SultanGanjar menuding usulan pemerintah di RUUK DIY itu mengada-ada.

“Artinya, jabatan Gubernur dan Gubernur Utama ini akan semakin rancu

BACA JUGA: Polisi Buru Pembuat Crop Circle

Ini adalah inovasi yang mengada-ada,” ujar Ganjar seperti dikutip INDOPOS (grup JPNN), Kamis (27/1).

Bahkan kata Ganjar, sepertinya Sultan pun kurang setuju dengan hak veto serta kekebalan atas hukum yang akan melekat pada konsep Gubernur Utama
"Saat saya berdialog dengan Sultan, justru Sultan bertanya, kalau saya (Sultan) memiliki veto dan kalau saya kebal hukum, bukankah malah lebih feodal,” ujar Ganjar.

Namun anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan, veto yang ada pada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama itu bukan berarti dapat menolak maupun menerima segala Perdais yang ada

BACA JUGA: MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK

Menurutnya, hal itu tersebut lebih bersifat koordinasi


“Jadi tentunya Perdais itu harus mendengar betul persetujuan dari pihak Sultan, bukan main veto, tapi lebih kepada koordinasi

BACA JUGA: KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

Tapi kan pembentukan Gubernur Utama juga belum disetujui, karena masyarakat Yogya itu masih kurang menerima adanya Gubernur Utama,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengaturan mengenai Sultan dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta tidak hanya menempatkan yang bersangkutan sebagai simbol pemimpin tertinggi JogjakartaKewenangan besar, tetap akan melekat pada diri Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam dalam kapasitas sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

“Kalau didalami ada banyak sekali keistimewaan Sultan, bukan simbolik seperti di Malaysia atau ThailandItu daerah istimewa Jogja, bukan hanya SultannyaSelama ini kita hanya fokus Sultan dipilih atau ditetapkan, nanti banyak yang akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Gamawan.

Dia menjabarkan, misalnya saja terdapat peraturan daerah yang bersentuhan dengan Kesultanan dan Pakualaman seperti kebudayaan, pertanahan dan penataan ruangMaka, apabila Sultan tidak berkenan mengenai pengaturan yang disusun dalam perda istimewa, yang bersangkutan dapat memveto dan pembahasan tidak dilanjutkan“Sultan bisa mengatakan tidak setuju dengan itu, terkait dengan kewenangan Sultan,” jelasnya.(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler