MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK

Terkait Bantahan Bupati Simalungun di Depan MKH

Jumat, 28 Januari 2011 – 01:11 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan melakukan klarifiasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait bantahan Jopinus Ramli Saragih dalam kasus dugaan suap ke MKMahfud mengaku tak mau merecoki KPK.

“Biarkan saja KPK bekerja menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan MK,” ujar Mahfud saat menghadiri sebuah acara di Jakarta Media Center, gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

Sebagaimana diketahui, pihak Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, berulang-ulang membantah dugaan suap ke hakim MK

BACA JUGA: KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

Bantahan tak hanya disampaikannya ke media, tetapi juga saat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk MK
Menurut Mahfud, bantahan JR Saragih merupakan hak yang bersangkutan sebagai pihak yang namanya disebutkan dalam laporan tim investigasi

BACA JUGA: Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan

“Kalau dalam kenyataannya tidak terbukti, ya, itulah realitanya berarti,” tandas Mahfud


Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Victor Nadapdap, berharap MK mengklarifikasi ke KPK tentang suap yang didugakan ke kliennya

BACA JUGA: Tujuh Teroris Jateng Sudah Setahun Diincar

Alasannya, supaya persoalan menjadi jelas dan tuntas“Supaya Pak Saragih sebagai Bupati bisa lebih berkonsentrasi pada tugasnya mengemban amanat rakyat selaku kepala daerah,” imbuh Victor.

Sejak kesandung isu suap, JR Saragih memang sering bolak balik ke Jakarta-SumutIa harus memberi keterangan pada sejumlah pihak, di antaranya KPK dan MKH yang dibentuk MKDalam bulan Januari tahun ini saja, mantan tentara yang terjun ke politik tersebut sudah dua kali menyambangi KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan“Cukup menguras energi dan pikiran klien Saya tentunya,” ujar Victor.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Beri Apresiasi Geram Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler