Hakim Agung Andi Ayyub Disebut dalam Tuntutan Staf MA

Senin, 25 November 2013 – 21:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh tercantum di dalam berkas tuntutan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Andi Abu Ayyub bersedia memenuhi permintaan advokat Mario Cornelio Bernardo dan kedua kliennya Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja, supaya mengabulkan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito dengan meminta tambahan uang.

BACA JUGA: KPK Diminta tak Berhenti di Budi Mulya

Pemberian uang suap Rp 150 juta dari Mario diberikan kepada Djodi melalui Deden, pegawai di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates. Uang itu akan diserahkan kepada pegawai negeri sipil dan staf Andi Abu Ayyub, Suprapto.

Pemberian uang itu diberikan supaya Hutomo ditahan dan dihukum sesuai tuntutan jaksa. "Uang itu juga diberikan agar Putusan Hakim Agung Mahkamah Agung sudah selesai sebelum libur lebaran," kata Jaksa Rusdi Amin saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

BACA JUGA: Sengaja Gambarkan Abbot Bermasturbasi agar Indonesia Lebih Dihormati

Ia menambahkan, agar niat menjebloskan Hutomo ke penjara terlaksana maka Djodi menghubungi Suprapto. Suprapto disebut sudah menghubungi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Hutomo, yakni Andi Abu Ayyub selaku pembaca dua.

"Andi Abu Ayyub Saleh bersedia memenuhi permintaan Mario melalui Djodi yang telah bersepakat dengan Djodi. Hakim P2 Andi Abu Ayub Saleh meminta tambahan dana sebesar Rp 300 juta dan sepakat perkara Hutomo akan diputus sebelum lebaran," kata Jaksa Rusdi.

BACA JUGA: Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Ngaku Selesaikan Berkas TPPU

Setelah ada kesepakatan itu, Mario menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 150 juta melalui Deden. Namun, sebelum uang Rp 300 juta diberikan seluruhnya, Mario dan Djodi
ditangkap KPK.

"Sehingga wajar perkara Hutomo belum sempat diputus sebelum libur lebaran sesuai permintaan Mario," kata Jaksa Rusdi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Kutu Loncat Jangan Langsung Diberi Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler