jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Farhan Hamid menyarankan agar politisi yang pindah partai politik sebaiknya tidak langsung diberi jabatan di partai. Termasuk, jangan langsung dijadikan caleg di partai barunya itu.
Ahmad Farhan mengusulkan, setidaknya politisi kutu loncat itu baru bisa diberi jabatan setelah lima tahun sejak yang bersangkutan berada di partai baru.
BACA JUGA: Yakin Usung Capres Sendiri tanpa Harus Koalisi
Hal ini dinilai penting guna mengurangi aksi lancat pagar politisi yang tidak puas dengan kebijakan internal partainya.
"Minimal ada jeda waktu lima tahun bagi politisi yang loncat pagar untuk tidak menduduki jabatan publik," kata Ahmad Farhan Hamid, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/11).
BACA JUGA: Bentuk Satgas Outsourching Kawal Rekomendasi
Sepanjang tidak diberlakukan jeda waktu di jabatan publik bagi politisi yang pindah partai, menurut Ahmad Farhan Hamid, maka dengan mudahnya politisi yang berduit untuk ikut pemilu legislatif (pileg).
"Setiap lima tahun akan ada politisi menyodorkan map kepada elit partai politik lain dengan tujuan untuk memperoleh nomor caleg potensial. Fenomena ini juga ikut andil praktek politik uang," tegas Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD itu. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Wapres Boediono Diusulkan Non Aktif Dulu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPK Jerat Petinggi BI yang Terlibat Century
Redaktur : Tim Redaksi