Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh

Rabu, 14 September 2011 – 23:20 WIB

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan MK dalam amar putusanya.

Akil mengakui, MK sudah menerima sejumlah dokumen pendukung  untuk membuktikan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang sesuai dengan surat permintaan MK sebelumnya"Belum dirapatkan, Pak Mahfud (Ketua MK) baru datang besok (dari umroh)

BACA JUGA: DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

Sedang dalam pertimbangan untuk diputuskan," kata Akil di kantornya, Rabu (14/9).

Nantinya lanjut Akil, apa yang menjadi keputusan sembilan hakim Konstitusi, akan disampaikan ke KPU Pekanbaru melalui surat setelah dirapatkan  dalam sidang sembilan Hakim Konstitusi
"Nanti diberitahukan melalui surat," tandas Akil.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru bersurat ke MK, untuk meminta penundaan pelaksanaan PSU dengan alasan tak memiliki dana yang mencukupi

BACA JUGA: Komisi IV Dukung Pengadaan Heli di Kemenhut

MK kemudian  meminta KPU Pekanbaru untuk melengkapi sejumlah dokumen, untuk membuktikan, bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang.

Syarat yang diminta MK adalah, surat pernyataan Pemerintah, DPRD, Pekanbaru, dan KPU Pusat
Pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru sendiri, berdasarkan keputusan MK atas gugatan Pemilukada Kota Pekanbaru yang disidangkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut

BACA JUGA: PKB Bantah Pernah Mengemis ke Demokrat

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo : Hentikan Perdebatan Jumlah Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler