JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan MK dalam amar putusanya.
Akil mengakui, MK sudah menerima sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang sesuai dengan surat permintaan MK sebelumnya"Belum dirapatkan, Pak Mahfud (Ketua MK) baru datang besok (dari umroh)
BACA JUGA: DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Sedang dalam pertimbangan untuk diputuskan," kata Akil di kantornya, Rabu (14/9).Nantinya lanjut Akil, apa yang menjadi keputusan sembilan hakim Konstitusi, akan disampaikan ke KPU Pekanbaru melalui surat setelah dirapatkan dalam sidang sembilan Hakim Konstitusi
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru bersurat ke MK, untuk meminta penundaan pelaksanaan PSU dengan alasan tak memiliki dana yang mencukupi
BACA JUGA: Komisi IV Dukung Pengadaan Heli di Kemenhut
MK kemudian meminta KPU Pekanbaru untuk melengkapi sejumlah dokumen, untuk membuktikan, bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang.Syarat yang diminta MK adalah, surat pernyataan Pemerintah, DPRD, Pekanbaru, dan KPU Pusat
BACA JUGA: PKB Bantah Pernah Mengemis ke Demokrat
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo : Hentikan Perdebatan Jumlah Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi