JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan IJuru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai.
"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani
BACA JUGA: Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil Mochtar di kantornya, Rabu (14/9).Menurutnya, permasalahan itu bermula ketika Ahmad Yani mengklaim kehilang suara 12.951 di beberapa kecamatan di Sumatera Selatan
BACA JUGA: DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Sebab, kata Akil, setiap gugatan yang masuk terkait sengketa pemilu legislatif memang atas nama Partai."Ahmad Yani bagian dari partai PPP dan dia yang memohonkan kehilangan suara
BACA JUGA: Komisi IV Dukung Pengadaan Heli di Kemenhut
Suara itu, orang memilih orang bukan memilih partai," jelas Akil yang mantan anggota DPR dari Golkar itu.Dalam amar putusan perkara 80/PHPU-C.VIII/2009, MK menyatakan, suara PPP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I adalah 78.478 suaraLantas mengapa dalam amar putusan MK menyebutkan penambahan suara untuk Partai PPP dan bukan Untuk Ahmad Yani? Menurut Akil, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena dia (Ahmad Yani) masuk gerbong PPP, suara itu masuk partai, itu menurut UUDAhmad Yani nggak bisa Pemilu (jadi caleg) kalau tidak ikut partai politik," jelas Akil lagi.
Apakah jika ada penambahan suara berarti ada suara partai ataupun calon yang dikurangi ? "Belum tentu karena dalilnya kehilangan suaraKita hanya berdasar bukti yang diajukan dipersidangan MK," tandas Akil.
Kemarin (13/9), Panja Mafia Pemilu secara khusus menghadirkan Komisi Pemilihan Umum untuk rapat dengar pendapatDi antara sejumlah persoalan yang sempat dipertanyakan sejumlah anggota panja ke KPU adalah kasus jatah kursi yang diduduki Ahmad Yani.
Sengketa kursi untuk Yani bermula ketika penetapan caleg terpilih dapil Sumsel I dari hasil Pemilu 2009 laluKetua KPU Abdul Hafiz Ansyari mengungkapkan, pada 9 Mei 2009, pihaknya sebenarnya sudah mengeluarkan daftar caleg DPR terpilih dari dapil tersebutUntuk PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman MTokan.
MK lantas menyidangkan kasus tersebutPutusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan DPP PPPSidang MK menetapkan bahwa partai berlambang Ka'bah tersebut memperoleh tambahan sebanyak 10.417 suar di dapil Sumsel IPada amar putusan bernomor 80/PHPU-C.VIII/2009, suara PPP bertambah dari 68.061 menjadi 78.487 suara
Atas putusan itu, KPU melayangkan surat ke MK untuk meminta penjelasan lebih lanjutTerutama penjelasan tentang suara parpol yang dikurangi sebagai dampak putusan tersebut.
"Tentunya, jika ada penambahan suara untuk PPP berarti ada pengurangan suara untuk partai lain," kata Hafiz Anzhari dalam rapat saat menjelaskan alasan mengirim surat ke MK.
Anehnya, menurut Hafiz, jawaban yang dilayangkan MK tak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan KPUDi dalam Surat penjelasan, MK justru memberi penegasan bahwa penambahan suara itu masuk kepada Ahmad Yani.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Bantah Pernah Mengemis ke Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi