JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segarKomisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku pada majelis hakim yang menyidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu
BACA JUGA: Mendagri Tak Berani Patok Besaran Belanja Pegawai di APBD
KY menilai sejumlah bukti diabaikan majelis.Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menengarai majelis telah mengabaikan sejumlah bukti-bukti
BACA JUGA: Dua Tahun, Tak Ada Izin Pemeriksaan Kada
Dalam sidang, saksi ahli menyebut bahwa peluru yang membunuh Nasrudin berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor.Kesimpulan tersebut, kata Asep, berdasar pemeriksaan dokumen yang dilaporkan kubu Antasari kepada KY
BACA JUGA: Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu
Mulai dari para pelapor, saksi ahli teknologi informasi, dan forensik.Hal senada diungkapkan Ketua KY Eman Suparman di Istana Negara usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Eman menyebutkan bahwa KY telah menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim perkara AntasariMereka, kata dia, harus siap diperiksa KY"Pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Namun, Eman belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukanAlasannya, masih harus menunggu keputusan rapat pleno"Setelah semuanya, bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti yang jelasKarena kami tidak mau keliru dalam melakukan pemeriksaan," terangnya"Kami tidak mau mendahului keputusan pleno."
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu juga belum mau menyebutkan nama-nama hakim yang akan dipanggil KYSaat ditanya hakim yang dipanggil merupakan hakim dari tingkat pertama hingga kasasi, Eman menjawab singkat"Kira-kira seperti itunanti kita lihat saja," katanya sembari menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Eman menolak disebut terlambat dalam menyikapi kasus pelanggaran kode etik hakim kasus AntasariMenurut dia, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan hanya berdasarkan pemberitaan di media"Sudah jelas ada, tapi kami belum bisa katakan sanksinya apaKesalahannya apa kan harus jelas dulu," jawab Eman saat ditanya sanksi yang akan dijatuhkan.
Menanggapi itu, Mahkamah Agung (MA) menolak tegas tudingan KYJuru Bicara MA Hatta Ali menegaskan bahwa pertimbangan terhadap alat bukti merupakan hak mutlak majelis hakimHatta balik menuding KY telah masuk substansi perkaraPadahal, itu di luar kewenangan lembaga eksternal pengawas hakim tersebut.
"Pertimbangan terhadap bukti itu kan sudah penerapan hukumItu adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," tegasnya.
Hatta yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan menambahkan, jika ada pihak tidak puas dalam hal pembuktian, bisa mengajukan upaya hukumYakni banding dan kasasiJika perkara tersebut sudah diputus pada tingkat kasasi, terpidana bisa mengajukan novum alias alat bukti baru"Kalau ada yang tidak puas Jalurnya adalah upaya hukum," katanya.
Di bagian lain pihak terdakwa Antasari menyambut baik temuan KY tersebutM Assegaf, salah satu kuasa hukum Antasari mengatakan sebenarnya pihaknya sudah membeberkan semua kejanggalan kasus tersebut secara detail dalam persidanganNamun saat itu hakim tidak menggubrisnya"Tapi ternyata KY melakukan penyidikan dan menemukan kejanggalan ituKami sangat mengapresiasi," ucapnya tadi malam.
Kata Assegaf, pihaknya dengan senang hati akan datang ke KY apabila memang diundang untuk membicarakan kasus yang menjerat kliennyaApabila benar-benar diundang, maka pihaknya akan membeberkan kembali apa saja yang menjadi kejanggalan dalam pembunuhan Nasruddin itu"Kami berharap KY menyatakan hakimnya salah," katanya.
Tapi sebenarnya Assegaf menyadari meski KY menyatakan hakim Antasari bersalah, itu tidak akan bisa membatalkan putusannyaNamun itu akan berguna dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung"Mudah-mudahan hakim PK akan mempergunakan hasil penelusuran KY dan membatalkan putusan sebelumnya," imbuhnya(fal/aga/kuh/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Redaktur : Tim Redaksi