JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika disebut lamban menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses pengembangan kasus dengan tersangka mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan ini jalan terus.
Kemarin saja, dijadwalkan ada tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Maruli Silitonga dan Mangatas Silalahi, keduanya mantan anggota DPRD SiantarSatu lagi adalah seorang PNS di Pemko Siantar, Candra.
"Jadi jalan terus
BACA JUGA: Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Nggak betul kalau ada anggapan mandeg," cetus Johan Budi kepada JPNN, kemarin (13/4)Lantas, kapan giliran RE Siahaan dipanggil? Johan mengaku soal penjadwalan pemanggilan dirinya tidak tahu-menahu
BACA JUGA: Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
"Itu teknis penyidikSeperti diketahui, penyidik KPK hingga kemarin belum juga memanggil dan menahan RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011
BACA JUGA: Hengky: Uang Politik Rp 450 juta tak Berarti
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Kebiasaan di KPK, pemanggilan pertama terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan lantas tidak boleh pulang alias ditahanPada 24 Maret 2011, mantan Sekretaris Daerah Pemantang Siantar James Lumbangaol kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksiPada pertengahan Februari 2011, James sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Pada 24 Maret 2011, penyidik KPK juga meminta keterangan Marihot Situmorang, seorang PNS di lingkungan Pemko Siantar.
Sebelumnya, pada 17 Februari 20011, tim penyidik KPK juga memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.
Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliarAtas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
Redaktur : Tim Redaksi