Hakim Ardiansyah "Tipu" Rental dan Hotel

Selasa, 09 November 2010 – 14:38 WIB
JAKARTA - Ardiansyah Ferniahgus Djafar yang merupakan hakim PN Bitung ternyata tidak hanya lihai menjadi calo CPNSDia juga mampu meyakinkan pemilik hotel dan rental mobil di Kota Bitung, Sulut, untuk menggunakan fasilitas tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. 

Alhasil, begitu Ardiansyah menghilang, pihak hotel dan rental pun kebingungan dan merasa ditipu, karena sang hakim meninggalkan utang puluhan juta rupiah.

"Dari penelusuran kami di Bitung, hakim Ardiansyah rupanya kebanyakan tinggal di Hotel Nalendra dan gonta-ganti mobil di salah satu rental," ungkap Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai  Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan usai Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Selasa (9/11).

Dijelaskannya, Ardiansyah meninggalkan utang di Hotel Balendra sebanyak Rp18 juta dan rental mobil sebanyak Rp6,8 juta

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Mesum di Rumah Dinas, Oknum Hakim Dipecat

Hingga saat ini, pihak hotel dan rental mobil kebingungan mencari Ardiansyah.

"Mereka datang menagih ke PN Bitung, tapi 'kan yang bersangkutan tidak masuk lagi selama tujuh bulan
Sementara, yang harus menyelesaikannya adalah hakim Ardiansyah," tuturnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Bitung yang merasa pernah dirugikan oleh hakim Ardiansyah bisa melaporkannya ke MA

BACA JUGA: PT Terbitkan SK Penarikan Tugas Oknum Hakim yang Digerebek Warga



Setyawan menduga, masih ada kasus lainnya yang melibatkan Ardiansyah
"Kalau yang sekarang terungkap baru satu, saya tidak tahu di tempat lain termasuk Bitung, mungkin ada

BACA JUGA: Oknum Hakim Digerebek Bersama 2 Perempuan, MA Bilang Begini

Kami tinggal menunggu laporannya sajaYang jelas, MA tidak akan membiarkan para hakimnya melakukan pelanggaran," tegasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Hakim di Lampung Diamankan, Diduga Karena Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler