JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menilai, tim investigasi yang dipimpin Refly Harun bersifat parsial, memanipulasi fakta, dan menyesatkan terkait dengan hasil investigasi kasus dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti, Makhfud, dan anaknya, Nesyawati.
"Keterangan ini cuma sepihak (dari Makhfud dan Dirwan Mahmud), sementara yang lainya yang juga terlibat didalamnya tidak diperiksa," kata Arsyad kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 12 gedung MK, Senin sore (13/12).
Arsyad menjelaskan, kedatangan Dirwan bersama iparnya (Zemar, Omnya Nesyawati) ke apartemennya di Kemayoran untuk bertemu dengan Nesyawati, bukan karena diundang"Kedatangan DM dan Zaimar tanpa pemberitahuan
BACA JUGA: KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi
Saya sendiri tidak ada dan tidak tahu karena saya sudah ke kantor," kata Arsyad Sanusi.Lanjut Arsyad, saat datang ke rumah kebetulan anaknya yang juga pengacara, yakni Nesyawati, ada dirumah, bukanya Nesyawati yang mengundang
BACA JUGA: Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?
Kan begitu logikanya," kata Arsyad.Karena itulah Arsyad menyesalkan laporan hasil tim investigasi
BACA JUGA: Aksi Bakar Baju di Gedung Kemendagri
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Redaktur : Tim Redaksi