KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi

Senin, 13 Desember 2010 – 20:44 WIB

JAKARTA — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan tersangka Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad“Hingga saat ini, penyidik masih terus menghitung,” katanya, Senin (13/12).

Menurut Johan, hari ini KPK memang melakukan penahanan terhadap Mochtar Mohammad

BACA JUGA: Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?

Untuk 20 hari ke depan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Mochtar sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura, penyuapan terkait pengesahan APBD 2010 Bekasi  serta pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2009 Bekasi.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, MM selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura,” jelasnya.

Modus yang hampir serupa juga dilakukan oleh MM dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010
Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan  APBD.

Terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna

BACA JUGA: Aksi Bakar Baju di Gedung Kemendagri

Dana tersebut diambil dari mata anggaran kegiatan dialog/audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat/organisasi yang ada pada sub bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan penggelembungan harga dan SPJ fiktif.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 (1) dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 dan pasal 65 ayat (1) KUHPidana
(rnl/jpnn)

BACA JUGA: Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Malah Kasihan pada Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler