Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak

Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB

JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) soreBahkan, Sirra mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya

BACA JUGA: Refly Malah Kasihan pada Bupati

"Itu akan kita pertimbangkan," katanya di KPK
Ada beberapa alasan yang membuat pihaknya keberatan atas penahanan oleh KPK ini

BACA JUGA: Sibuk Raker, Asian Agri Urung Masuk Kejaksaan

Menurut Sirra, penahanan tersebut terlalu mendadak.

Mochtar, jelas Sirra, sebetulnya sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK guna memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya
Bahkan, ada beberapa dokumen yang disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan persoalan tetapi dokumen itu justru ditolak.

Di sisi lain, penahanan terhadap Mochtar juga dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan

BACA JUGA: BNPP Indentifikasi 8 Persoalan di Perbatasan

Hari ini, kata Sirra, tidak ada pemeriksaan terhadap Mochtar karena sesuai aturan, pemeriksaan tersangka terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus didampingi kuasa hukum.

Sementara, Mochtar ketika itu belum menunjuk kuasa hukumMochtar sudah meminta waktu seminggu kepada penyidik untuk menunjuk pengacara, tetapi tidak digubrisSirra sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada sore hari oleh pihak keluarga Mochtar.

"Belum diperiksa tetapi sprin penahanannya sudah keluarHari ini tidak ada pemeriksaan, tadi hanya duduk-duduk," ungkap diaProses penunjukan kuasa hukum menurutnya dilakukan secara dadakan oleh pihak keluarga Mochtar karena kabar yang beredar di luar mengatakan bahwa KPK sudah akan menahan MochtarBegitu ditunjuk, Sirra pun langsung menyambangi KPK.

Di samping itu, penahanan oleh KPK juga dipandang tidak mengacu pada syarat objektifSuatu penahanan, kata dia, bisa dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang buktiSementara dalam kasus Mochtar, syarat tersebut belum terpenuhi.

"Mau menghilangkan barang bukti apa, uangnya sudah disitaMengulangi tindak pidana, tindak pidana yang mana? KPK juga sudah melakukan cekal, mau lari kemana wong dia pemimpin," ujarnyaAkibat penahananan wali kota, tambah Sirra, jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi juga dinilai akan terganggu(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Curhat ke Mahfud MD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler