JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) kembali melaporkan majelis hakim yang mengadili pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir yang diketuai Heri Swantoro ke Komisi YudisialDiwakili oleh Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Achmad Mihdan, laporan yang kedua ini diterima langsung oleh kepala bagian penindakan hakim dan investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
"Kami tidak mendapatkan perlakuan yang adil sehingga persidangan hanya formalitas," kata Mahendradatta memberikan pemaparan laporanya di gedung KY, Selasa (22/3).
Menurutnya, tindakan hakim yang mengadili terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir semakin tidak menunjukan keadilanya sebagai pengadil dengan mengeluarkan pengacara Made Rahman Marasabesi dari ruang persidangan. "Hakim semakin beringas dengan mengeluarkan rekan kami karena dianggap bikin gaduh, padahal kami punya hak imunitas sebagai advokat," ujarnya.
Ditambahkanya, kecurigaan TPM adanya keberpihakan majelis hakim kepada satu pihak dikuatkan dengan sikap majelis hakim melarang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan
BACA JUGA: Fadel Sebut Ada Mafia Impor Ikan
"Seorang saksi teleconference mengatakan siap hadir di persidangan untuk bersaksi tapi hakim dengan tegas melarang sehingga alasan teleconference permintaan saksi itu bohong," terangnya.Selain itu, TPM menilai majelis hakim sudah menimbulkan kebencian kepada kelompok JAT
"Hakim beralasan karena wartawan tersebut menyorot mukanya dan kebetulan wartawan tersebut berpenampilan seperti Abu Bakar Ba'asyir dengan berjanggut dan celana menggantung," tuturnya. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum ini meminta KY cepat mengambil sikap
BACA JUGA: Berkemeja Putih, Ary-Eddy Terlihat Kompak
"Kami mendesak KY mengambil sikap, entah apa sikap ituSelain melaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Heri Swantoro ke Komisi Yudisial, TPM juga memberikan video rekaman persidangan Abu Bakar Ba'asir dalam Bentuk VCD yang direkam oleh wartawan JAT
BACA JUGA: Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Recoki DPR
Redaktur : Tim Redaksi