Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas

Selasa, 22 Maret 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BINNamun pembatasan itu semata-mata disesuaikan dengan iklim hukum dan demokrasi.

Ditemui usai rapat di Komisi I DPR dengan agenda pembahasan RUU Intelijen, Selasa (22/3), Sutanto mengatakan, harus ada rambu-rambu yang mengatur kewenangan BIN.  "Tindakan harus terukur untuk kepentingan tugas

BACA JUGA: KPK Diminta Tak Recoki DPR

Kalau ada penyimpangan tentu ada sanksi
Karena itu dibuat UU ini supaya langkah-langkah intelijen menjunjung demokrasi, HAM dan hukum," ujar Sutanto.

BIN, kata Sutanto, tidak akan menangkap orang dan menginterogasinya

BACA JUGA: Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM

Jika memang diperlukan pencegahan, maka BIN akan menyerahkannya ke kepolisian.

"Intelijen tidak ingin menangkap, memeriksa sendiri
Batasan intelijen terukur, menjunjung tinggi HAM, jadi tidak sewenang-wenang menangkap, menahan orang

BACA JUGA: MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Tapi tindakannya di aparat penegak hukum," ucapnya.

Namun demikian untuk kondisi tertentu, kata Sutanto, BIN tetap bisa bertindak melakukan penangkapanMantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yangg menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan

"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisiKalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisianPenahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.

Sementara soal penyadapan, Sutanto mengapresiasi keinginan DPR untuk mengatur hal itu dalam RUU IntelijenSebab di negara-negara maju, kata Sutanto, kewenangan intelijen melakukan penyadapan juga diatur UU"Jadi kita harapkan bisa semakin efektif kinerjanya," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, melalui UU intelijen DPR ingin memastikan bahwa seluruh fungsi dan operasi intelijen memiliki payung hukum"Dengan demikian, kerja intelijen menjadi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan secara politik dan secara hukum," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurutnya, institusi dan fungsi intelijen juga harus bisa mendukung arus demokratisasi, spirit reformasi, serta penegakan HAM"Dan kita ingin juga memastikan institusi dan fungsi intelijen tidak lagi bisa disalahgunakan oleh kekuasaan," pungkasnya.(ara/jpnn)





BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler