JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali diingatkan agar tak mencampuri urusan negara yang bukan menjadi kewenangannyaAnggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan, KPK sebaiknya fokus melaksanakan pemberantasan korupsi ketimbang ikut memikirkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Urusan legislasi biarkan kami di Dewan yang membicarakannya
BACA JUGA: Patrialis: RUU Intelijen Antisipasi Pelanggaran HAM
Pimpinan KPK jangan ikut-ikutan mencampuriAnggota Komisi III DPR ini membenarkan bahwa draft revisi UU KPK yang telah disiapkan DPR akan segera digodok pada tahun ini
BACA JUGA: MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Menurutnya, akan ada beberapa perubahan yang dilakukan, salah satunya seperti kewenangan penuntutan yang tidak lagi menyatu di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan.Yani menjelaskan, rencana perubahan tersebut dilakukan dengan mengacu konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang dianut di republik ini
Menurutnya, perubahan payung hukum KPK yang menjadi usul inisiatif DPR itu semata-mata bertujuan lebih mengefektifkan pelaksanaan penegakan hukum di tanah air
BACA JUGA: 1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Yani menepis anggapan jika revisi UU KPK lantaran didasari motif balas dendam"Tujuannya sekali lagi Saya tegaskan bahwa agar KPK melakukan kerjanya secara benarItu saja!" ujar Yani meyakinkan.
Sebelumnya dalam sejumlah kesempatan, pimpinan KPK mengungkapkan kekhawatirannya dengan rencana revisi UU KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2011Ketua KPK Busyro Muqoddas merasa waswas lantaran ada sejumlah kewenangan KPK yang bakal dipangkas
"Semua elemen harus mengawasi rencana perubahan tersebutIni bukan untuk kepentingan Kami di KPK, tapi semua komponen bangsa yang berharap Indonesia bebas dari korupsi," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Tak Mau Pelototi Facebook dan Twitter
Redaktur : Tim Redaksi