jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Prof Said Karim memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang, memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” ujar Said di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Said mengatakan berdasarkan dua syarat tersebut ketenangan dari terdakwa Ferdy Sambo (FS) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) patut dipertanyakan karena sebelum itu dia menerima pemberitahuan dari Putri Candrawathi (PC) bahwa istrinya itu mengalami tindakan pemerkosaan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa baru saja mengalami tindakan pemerkosaan. Semua laki-laki normal di dunia ini (jika tahu) bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal. Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu,” jelas dia.
Dengan demikian, menurut Said, terdakwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi, menyangkut secara spesifik, soal tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujar dia.
Hal tersebut disampaikan oleh Said usai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya untuk menjelaskan mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lalu menyampaikan keberatan atas keterangan Said.
Menurut JPU, sebagai saksi ahli yang sifatnya tidak langsung, keterangan dari Said seharusnya hanya terbatas pada penjelasan berupa ilustrasi, bukan dari fakta yang ada dalam kasus tersebut.
Menanggapi keberatan itu, majelis hakim PN Jaksel tetap mempersilakan Said untuk melanjutkan keterangannya.
“Silakan dilanjutkan karena tadi pernyataannya menyangkut seputar dakwaan. Saudara jaksa penuntut umum, ahli ini tidak dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitannya adalah untuk mendengarkan. Biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan saja, ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti