Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali

Kamis, 05 Januari 2023 – 12:35 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui sampai saat ini masih menyesali perbuatannya menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Meluapkan Amarah, Simak Kalimatnya, Ya Ampun

Hal itu diungkap Bharada E saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

"Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan? Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang.

BACA JUGA: Terungkap Detail Ferdy Sambo Perintahkan Richard Membunuh Yosua, si Bharada Ketakutan

"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia. Menyesal," kata Bharada E.

Kubu jaksa penuntut unun (JPU) juga mengajukan pertanyaan serupa.

BACA JUGA: Hakim Sudah Mengecek Rumah Ferdy Sambo, Kubu Richard Eliezer Makin Optimistis

Bharada E mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan mengakui kesalahannya tersebut.

Bharada E mengatakan andai waktu bisa diputar kembali, mungkin tak bakal mau menjalankan perintah Ferdy Sambo.

"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban? Tolong sampaikan di persidangan ini?" tanya jaksa.

"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," kata Richard Eliezer alias Bharada E.

"Saya sampai sekarang saya merasa, kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," sambung Bharada E.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.

Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam perkara sama.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)




Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler