Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan

Senin, 22 Juni 2009 – 15:17 WIB

JAKARTA -- Mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Chaerul Imam mengatakan, ada persoalan pada tingkat sistem yang menyebabkan banyaknya tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi kabur sebelum dieksekusiAntara lain, masa penahanan habis sebelum pemeriksaan selesai

BACA JUGA: Mensos Keluhkan Minimnya Anggaran

Tatkala surat keputusan perpanjangan masa penahanan belum keluar, maka yang bersangkutan harus dilepaskan dulu dari tahanan
Kesempatan itu digunakan untuk kabur.

Masalah lain yang juga terkait dengan sistem adalah kebiasaan mengulur-ngulur waktu eksekusi, dengan cara terus melakukan upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK)

BACA JUGA: Pengacara Malaysia Bantu Manohara

"Ini yang menyebabkan kasusnya berlarut-larut
Kasus Djoko S Tjandra ditangani sejak 1999, dan setelah 10 tahun baru keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Chaerul Imam bertema 'Lagi-lagi Koruptor Kabur' di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Chaerul, celah lain yang dijadikan terpidana koruptor kabur adalah masa usai pembacaan vonis di pengadilan

BACA JUGA: HP Rani Kuatkan Motif Asmara

Dikatakan Chaerul, sudah menjadi kebiasaan selama ini, hakim tidak langsung menyampaikan ekstrak atau petikan putusan ke jaksa penuntutAkibatnya, jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.

"Ekstrak putusan belum diterima jaksa, berita sudah muncul di media massaBaru sekitar dua minggu jaksa menerima ekstrak putusanIni kan celah terpidana untuk kabur," ujarnyaSeringkali, alasan hakim untuk tidak segera menyerahkan ekstrak putusan karena kasusnya besar, putusannya tebal, ngetiknya perlu waktu lamaPadahal, ekstrak putusan biasanya satu lembar saja, yang isi pokoknya menyebutkan nomor perkara dan vonis yang dijatuhkan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler