Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB

JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja KejaksaanKorps Adhyaksa dinilai tidak mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi ketika mengajukan upaya hukum, seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung.
   
"Logikanya ketika mengajukan PK, berarti optimis menang

BACA JUGA: Setelah Daud, KPK Incar Hari Sabarno

Nah harus diantisipasi sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Andri Gunawan kepada JPNN kemarin (20/6)
Antisipasi itu berlaku terhadap terdakwa maupun aset-asetnya

BACA JUGA: Antasari Ingin Segera Disidangkan

"Kalau orangnya (terdakwa) tidak ditahan, berati harus terus dipantau," sambung dia.

Andri juga mempertanyakan efektifitas unit intelijen yang ada dalam tubuh Kejaksaan
Sebab, intelijen berfungsi memperkirakan keadaan untuk mengamankan penegakan hukum

BACA JUGA: Juli, Perundingan Ambalat Dilanjutkan

"Ini efektifitas intelijen jaksa bagaimana dalam kasus ini," katanyaDia menyebut, kasus kaburnya Djoko Tjandra mirip dengan kasus Adelin Lis, terpidana kasus kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging).
   
Adelin Lis sudah menghilang sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pidana 10 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar"Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," terang Andri.
   
Djoko Tjandra kabur ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni atau sehari menjelang putusan PK dibacakanDia dihukum 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulanHukuman itu sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana lain, yakni mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril SabirinSyahril saat ini sudah meringkuk di sel Lapas Cipinang setelah kooperatif menjalani eksekusi pada 16 Juni lalu.
   
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak disebut tidak mengamati posisi Djoko selama diajukan upaya hukum"Kita amati dia walau belum diputus (perkaranya), tapi kan dia tidak dicekal," kata Marwan akhir pekan laluCekal terhadap bos Grup Mulia itu baru diajukan pada 11 Juni atau saat putusan PK dibacakan.
   
Meski sempat gagal dieksekusi, Kejaksaan yakin Djoko Tjandra bakal kooperatif menjalani eksekusiDasarnya adalah pemberitahuan dari pihak kuasa hukum bos PT Era Giat Prima (EGP) itu yang meminta penundaan eksekusi"Tidak mungkin dia tidak kembali," kata Marwan optimis.
    
Kejaksaan menjadwalkan memanggil Djoko Tjandra pada besok Senin (22/6)Selain mengupayakan eksekusi terhadap Djoko Kejaksaan juga bersiap menyita uang senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di rekening penampungan (escrow account) Bank Permata atas nama Bank Bali cq PT EGP dirampas untuk dikembalikan pada negara(fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Senang, Daud Dinaikkan Kursi Roda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler