Pengacara Malaysia Bantu Manohara

Senin, 22 Juni 2009 – 09:02 WIB

JAKARTA - Kasus Manohara memasuki babak baruKemarin tim kuasa hukum model yang diduga disiksa Pangeran Kerajaan Kelantan Tengku Muhammad Fakhry itu memastikan akan dibantu pengacara Malaysia

BACA JUGA: HP Rani Kuatkan Motif Asmara

Itu agar kasus Manohara bisa benar-benar diselesaikan.

Pengacara Malaysia itu bernama Mohammed Zaini Mazlan
Dia tadi malam pukul 23.00 hadir dalam jumpa pers bersama tim kuasa hukum Manohara dari Indonesia di Hotel Hyatt, Jakarta

BACA JUGA: Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan

Sejumlah kuasa hukum mendampinginya
Mereka, antara lain, Hotman Paris Hutapea, Farhat Abbas, dan Iyet Rahmawati dari kantor hukum Elza Syarief

BACA JUGA: Setelah Daud, KPK Incar Hari Sabarno

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus Manohara," ujar Mazlan dalam bahasa Inggris

Mazlan mengatakan akan menjadi pembela Manohara di MalaysiaItu untuk menyiasati bahwa kasus tersebut tidak bisa diselesaikan lantaran tempat kejadian perkara alias locus delicti di MalaysiaLelaki berkulit bersih itu mengatakan, dirinya akan memerkarakan Fakhry dalam tiga tuntutan sekaligusYakni, secara perdata, syariah (mengenai cerai), dan kriminal.

Apakah hukum Malaysia mampu menyelesaikan kasus tersebut" Mazlan menjamin bahwa tidak ada siapa pun di Malaysia yang kebal hukumTermasuk Fakhry"Ini bukan persoalan kerajaanIni persoalan Fakhry secara personal," tegasnya.

Mazlan mencontohkan kasus penyiksaan yang dialami WNI Nirmala Bonat"Anda tahu berapa hukuman untuk majikan Nirmala" Dia dihukum 20 tahun penjaraKenapa kita harus ragu dengan hukum Malaysia" Kita berupaya menyelesaikannya," katanya.

Langkah pertama yang dilakukan Mazlan adalah menghubungi FakhryDia akan mengirimkan surat resmi kepadanyaItu untuk mengklarifikasi semua dugaan penyiksaan yang dia lakukan"Saya juga akan menyusun ulang dokumen-dokumen untuk memerkarakan FakhryMulai visum dan laporan ke polisi akan saya susun kembali," katanya(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Ingin Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler