jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Brigadir J, Ronny Talapessy merespons pertanyaan majelis hakim kepada Bripka Daden Miftahul Haq ihwal anak keempat Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/1), Briptu Daden menyatakan bahwa anak keempat Ferdy Sambo-Putri merupakan hasil adopsi.
BACA JUGA: 3 Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi, Audio TV di PN Jaksel Mendadak Mati
Adapun anak keempat Ferdy Sambo-Putri itu berumur satu setengah tahun.
Kesaksian Briptu Daden itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
BACA JUGA: Mengapa Susi ART Keluarga Ferdy Sambo Beri Kesaksian Berbelit soal Putri Diangkat dari Sofa?
Ronny memaknai pertanyaan hakim itu adalah untuk menggali motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Saya melihat bahwa apa yang dipertanyakan hakim tentunya ada kaitannya. Tentunya akan menggali motif," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim
Ronny mengatakan pihaknya juga telah menanyakan kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi apakah pernah melihat Putri Candrawathi mengandung.
Susi sendiri satu di antara orang yang memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard pada hari ini.
"Itu kami lihat saja dahulu di persidangan, tetapi tadi sudah kami tanyakan juga ke Saudara Susi, pernah enggak lihat foto sedang hamil? Itu enggak ada. Kemudian tanya ke Saksi Daden," ucap Ronny.
Menurut Ronny, saksi Daden juga menjawab serupa dengan Susi bahwa Putri Candrawathi tak pernah mengandung ihwal anak keempat itu.
"Saksi Daden juga sampaikan, tidak ada ibu hamil atau melahirkan. Susi sudah cabut juga keterangan dari sebelumnya terkait dengan hamil," tambah Ronny. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama