Hakim Cecar Chuck Putranto, Mengapa Berani Meminta DVR CCTV dari AKP Irfan?

Jumat, 23 Desember 2022 – 15:05 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim mencecar Kompol Chuck Putranto ihwal permintaannya kepada terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto untuk menitipkan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.

Kompol Chuck sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata

Semula Chuck Putranto mengatakan pada 9 Juli 2022, bertemu Irfan Widyanto di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

AKP Irfan saat itu hendak mengamankan DVR CCTV.

BACA JUGA: Siang Bolong, Ibu Muda Nekat Berbuat Terlarang, Terekam CCTV, Alamak!

Lantas, Chuck meminta AKP Irfan untuk menitipkan DVR CCTV tersebut bila sudah mengamankannya.

"Saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani mengambil menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

BACA JUGA: Reaksi Tak Disangka Ferdy Sambo Setelah Melihat Rekaman CCTV, Putri Begini

"Karena saya berpikir sebagai sepri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan, Yang Mulia," jawab Chuck.

Hakim Afrizal lantas mencecar Chuck lantaran begitu berani meminta DVR CCTV kepada Irfan.

Padahal, Kompol Chuck mengaku tak menerima perintah apa pun.

Hakim menyebut cerita Chuck itu tak masuk akal. Hakim meminta Chuck memberikan kesaksian dengan jujur perihal menerima perintah hingga akhirnya berani memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV yang diamankannya tersebut.

Kompol Chuck mengatakan saat itu menjabat sebagai Sepri Kadiv Propam, sehingga setelah mengetahui adanya aksi tembak-menembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, hanya berniat untuk mengamankan DVR CCTV saja.

Dia berdalih tak ada yang menyalahgunaan DVR CCTV tersebut nantinya.

"Sudah saudara jujur saja karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan, atau Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV kompleks Duren Tiga tersebut?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia. Hanya takut dimanfaatkan, diambil orang lain dengan situasi itu, karena, kan, saat itu yang terjadi tembak-menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam, Yang Mulia," kata Chuck.

Hakim pun masih ragu dengan keterangan Chuck Putranto itu.

Hakim menyakini ada yang memberikan perintah sebelumnya kepada Chuck, sehingga berani meminta DVR CCTV kepada Irfan.

"Baiklah, kalau saudara menerangkan seperti itu, tetapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan Saudara tersebut terkait dengan saudara. Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara, sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan," ujar Hakim Afrizal.

Kendati demikian, hakim mengatakan hak Chuck Putranto untuk menyampaikan apa pun persidangan.

"Jadi, terserah saudara, ya, karena keterangan saksi ini, kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," kata hakim. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler