jpnn.com, BANTUL - Nekat mencuri kotak infak di sebuah konter pulsa pada siang bolong, ibu muda di Bantul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku berinisial E (33) itu melakukan perbuatan terlarang di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (12/12) lalu.
BACA JUGA: Usut Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Pengusaha Ibu Muda Ini
Aksi pencurian kotak infak itu terekam CCTV sehingga pelaku dapat diamankan polisi.
Kasus pencurian itu juga sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Akses Jalan Buruk, Ibu Muda Terpaksa Melahirkan di Motor, Bayinya Meninggal
"Tersangka mengambil kotak infak dengan berpura-pura membeli kartu perdana di konter tersebut,” ujar Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (23/12).
Setelah melakukan penyelidikan, E ditangkap polisi di tempat kerja di wilayah Sleman.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Kurir Ninja Xpress Nekat Berbuat Terlarang, Eh Kepergok Warga, Sukurin
Menurut keterangan pelaku, dia nekat mengambil kotak infak yang berisi uang Rp 125 ribu untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Dia mengaku bahwa sang anak baru berusia sembilan bulan.
“Uang tersebut telah dibelanjakan untuk membeli susu anaknya," ujar Iptu Jeffry. (mcr25/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha