jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan keterangan yang dilontarkan Politikus Golkar Chairun Nisa dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nisa dalam pemeriksaan terdakwa yang digelar, Kamis (20/2) hari ini, berusaha meyakinkan hakim bahwa ini pertama kalinya ia terlibat dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.
BACA JUGA: Hambit Bintih Takut Kalah dari Keponakan Teras Narang
Namun, hakim menilai sejumlah bahasa komunikasi Nisa dan mantan Ketua MK Akil Mochtar menunjukkan bahwa keduanya sudah biasa melakukan kerjasama untuk hal tersebut.
"Saudara pernah melakukan sebelumnya seperti ini ke Akil? Kok bisa ada kalimat 'Seperti biasa nanti diantar ke rumah'," tanya Hakim Gosen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
BACA JUGA: Takut Pengaruh Teras Narang, Bupati Gunung Mas Dekati Akil
Gosen menduga Nisa bukan hanya sekali menjadi perantara untuk menyuap Akil dalam menangani sengketa pilkada. Jaksa KPK pun mempertanyakan hal yang sama. Terutama soal kalimat "Seperti biasa kuantar ke rumah ya?"
Kalimat itu ada dalam SMS Nisa ke Akil saat memastikan duit Rp 3 miliar yang diminta sudah disiapkan. Duit 3 miliar itu rencananya diberikan Calon Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih untuk Akil. Meski terus dipertanyakan, Nisa tetap berkelit.
BACA JUGA: Arab Saudi Bakal Eksekusi Mati Satinah 3 April
"Itu hanya tata bahasa saja pak. Ya maksudnya kalau misalnya nanti dapat persetujuan dari Pak Hambit mau diantar kemana," jelas Nisa.
Beberapa kali hakim memastikan hal itu, Nisa tetap bersikeras tak ada maksud tertentu dari kalimat komunikasinya dengan Akil.
Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut. "Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.
Nisa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Enggan Komentari Dakwaan Akil
Redaktur : Tim Redaksi