Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus

Rabu, 10 Mei 2023 – 16:45 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim di pengadilan tinggi nantinya bisa lebih jernih memutuskan perkara kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. 

Menurutnya, hakim di pengadilan tinggi bisa memutuskan perkara Teddy Minahasa dengan melihat alat bukti dan bukan sekadar keterangan saksi. 

BACA JUGA: Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy Minahasa

"Jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (10/5). 

Hakim sidang di PN Jakarta Barat sebelumnya memutuskan Teddy vonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Mengajukan Banding

Teddy berencana mengajukan banding dari putusan hakim yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa hukuman mati. 

Menurut Reza, wajar Teddy banding terhadap putusan hakim di PN Jakarta Barat, karena vonis terhadap alumnus Akpol 1993 itu terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," katanya.

Sebelumnya, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Barat. 

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," kata Hotman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). 

Hotman mengatakan perjuangan Teddy dalam perkara peredaran narkoba masih panjang sampai mantan Kapolda Jawa Timur itu mendapat keadilan.  

"Masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali, red). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman. (ast/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler