Hakim di Sidang e-KTP Sebut Pejabat LKPP Seperti Wisanggeni

Jumat, 02 Februari 2018 – 10:54 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, blak-blakan dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan tipikor, Kamis (1/2) kemarin.

Setyo mengungkap soal indikasi penyimpangan pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia tegas menyebut pihak Kemendagri, khususnya panitia lelang, tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan LKPP saat itu.

BACA JUGA: Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP?

”Itu awalnya kami juga tidak tahu. Tapi saya begitu kasih rekomendasi kok ngeyel banget ada apa sih?” ujarnya.

Pada 2011, proyek e-KTP dianggap janggal karena menggabung sembilan lingkup pekerjaan. LKPP lantas menyarankan agar Kemendagri, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, memecah sembilan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Nama Pak SBY Muncul, Fahri Hamzah Tantang KPK Buka Semuanya

Tujuannya, menghindari kerugian negara dan memunculkan persaingan sehat. Setyo mengaku sudah memprediksi adanya korupsi dan bakal disidangkan di pengadilan tipikor sejak rekomendasi LKPP tersebut ditolak.

Menurut dia, ada sepuluh kasus besar yang serupa dengan perkara e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut. ”Biasanya, kalau tidak dituruti ketemunya di (pengadilan) tipikor,” kelakarnya.

BACA JUGA: Demokrat: Pak SBY Tidak Terlibat Kasus e-KTP

Sontak, pernyataan Setyo itu mengundang perhatian ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto. Dia menyebut Setyo memiliki sifat seperti Wisanggeni, putra dari Arjuna dalam cerita pewayangan Jawa. ”Wisanggeni itu tahu apa yang akan terjadi,” timpal ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Dalam sidang kemarin juga dihadirkan para saksi yang berkaitan dengan proses pembahasan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Dari tujuh saksi, hanya lima yang hadir.

Selain Setyo, ada pengacara Hotma Sitompul, mantan pimpinan komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan, dan mantan pegawai toko jam Marita alias Tata.

Chairuman Harahap kemarin kembali dicecar sejumlah pertanyaan. Mulai dari pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong sampai penerimaan uang USD 584 ribu dan Rp 26 miliar yang diduga berasal dari fee proyek e-KTP. Hanya, mantan ketua Komisi II DPR itu kembali membantah tuduhan tersebut. ”Itu tidak benar,” ujarnya ketika ditanya soal duit e-KTP. (tyo/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Demokrat Sebut SBY Difitnah


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   kasus e-KTP  

Terpopuler