Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta

Senin, 22 Februari 2010 – 06:28 WIB
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonisNamun, karena permintaan uang tersebut tidak dipenuhi pihak keluarga, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hal ini diungkapkan Suharsosno (48), orang tua Ari Wibowo kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (21/2)

BACA JUGA: Siap Gandeng Investor Baru

Menurut Suharsono, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, ia beberapa kali diminta menemui TS yang menjadi majelis hakim persidangan anaknya tersebut.

"Pertemuan pertama, hakim itu meminta Rp 20 juta," ujar Suharsono


Karena memang tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak disanggupi Suharsono

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Tewas, 12 Saksi Diperiksa

Hanya saja saat itu ia memiliki uang Rp2 juta yang mau ia serahkan pada TS
Ternyata jumlah tersebut tidak diterima TS.  "Ini bukan pasar, yang bisa di tawar-menawar," kata Suharsono menirukan kalimat yang dilontarkan TS padanya saat itu.

Suharsono pun tidak dapat menyanggupi permintaan hakim tersebut

BACA JUGA: Pusat Siapkan Dana Tol Manado-Bitung

Sampai akhirnya hakim tersebut pada pertemuan selanjutnya menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp6 jutaTapi tetap saja, jumlah tersebut tidak bisa ia penuhi"Karena yang saya punya hanya Rp2 juta," ujar Suharsono.

Sehari sebelum putusan, Suharsono meminta Rosita (mantan istrinya) menemui hakim itu dengan membawa uang Rp2 jutaLagi-lagi TS menolak jumlah uang yang diberikanAkhirnya majelis hakim yang diketuai TS saat itu memvonis Ari 7 bulan penjaraVonis ini lebih berat satu bulan dan tuntutan JPU selama 6 bulan"Bedanya memang cuma satu bulan, tapi saya kecewa, karena sebelumnya diawali dengan permintaan sejumlah uang," ungkap Suharsono.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Joko Saptono mengatakan belum tahu adanya kasus tersebut dan hanya mendengar dari wartawan"Saya juga baru tahu, tapi kalau memang hal tersebut terjadi, sebaiknya yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke PN Tanjungpinang, pasti kami tindak lanjuti," ujar Joko.

Mengenai putusan yang dilakukan majelis hakim  yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, menurut Joko, pasti sudah ada hal menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum diputuskan"Dan yang bersangkautan bisa mengupayakan banding jika tidak terima dengan putusan tersebut" kata dia.

sekadar informasi, kasus pencurian motor yang dilakukan Ari Wibowo  terjadi September tahun 2009 laluSaat itu Ia membawa kabur motor Wulan yang tak lain kakak kandunganyaDari Tanjungpinang, Ari membawa motor tersebut ke BatamHanya saja, karena motor yang masih terikat kredit, selama dua bulan terjadi tunggakan angguranSehingg pihak dealer motor mengancam akan menarik motor tersebutKarena motor tersebut tidak ada di Tanjungpinang, pihak dealer mengancam akan melaporkan ke polisi atas nama yang mengambil motor tersebut

Khawatir dengan ancama dealer, akhirnya Wulan membuat laporan kehilangan motornya ke polisiSampai akhirnya motor tersebut berhasil diamankan di daerah Tiban, Batam pada bulan November 2009 laluAri beserta motor terebut dijemput oleh anggota polres Tanjungpinang dan diproses hingga ke meja hijau.(dew/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Siap Sediakan Lahan PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler