"Kami minta hakim lebih bijak
BACA JUGA: Keluarga Nasrudin Minta Hukuman Mati
Karena kasus ini merupakan satu kesatuan dengan yang ada di Jakarta, jadi tidak bisa dipisah-pisahkan," terang Mathew Ardy Mbalemburt, anggota tim penasehat hukum Daniel.Kalaupun akhirnya majelis hakim memberikan putusan sela menolak keberatan itu, pihaknya akan tetap siap membela Daniel.
Sementara, Nyoman Ray, tim dari hukum dari Eduardus Ndopo alias Edo, mengatakan bahwa semua terdakwa tidak harus diadili di Tangerang
BACA JUGA: JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak
Dari rentetan kejadian yang berada di Tangerang hanyalah Daniel (penembak), Heri Santosa (pengendara motor), dan Fransiskus Tadon (pengendali lapangan)."Sedangkan Edo dan Hendrikus tidak pernah melintas di Tangerang, dan lebih banyak di Jakarta
BACA JUGA: Yahukimo Kelaparan, 92 Orang Tewas !
BACA ARTIKEL LAINNYA... CJH Sorong Geram, Jatahnya Diambil Orang Lain
Redaktur : Tim Redaksi