Hakim Diminta Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto

Selasa, 24 September 2013 – 14:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, sudah jelas. Sebab, sudah dicantumkan dengan jelas tindak pidana yang dilakukan lengkap dengan waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.

"Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan dengan jelas soal uraian perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9).

BACA JUGA: Hanura Tetap Tolak Ruhut Pimpin Komisi III

Jaksa, lanjut dia, tidak keliru dalam mencantumkan identitas pelaku tindak pidana. "Kami berpendapat penasehat hukum terlalu kaku. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur kapan uraian tindak pidana," ujar Jaksa Andi.

Sementara itu soal ukuran uraian tindak pidana yang didakwakan, Jaksa Andi mengacu kepada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung, yang menyebutkan walaupun tuduhan tidak secara lengkap menggambarkan tuduhan tidak serta merta membatalkan tuduhan.

BACA JUGA: SDA Digelari Doktor, Janda Rhoma Irama Ucapkan Selamat

"Maka kami beranggapan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga haruslah ditolak," kata Jaksa Andi.

Terdakwa Budi sempat memperkarakan penyitaan aset pribadi dan perusahaan  yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011. Namun jaksa KPK enggan menanggapi keberatan itu.

BACA JUGA: DKPP Lebih Dipercaya, Bawaslu Curhat ke MK

Jaksa beranggapan, keberatan Budi  sudah berada di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur soal isi nota keberatan (eksepsi).

Menurut Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, dalam Pasal 15 (f) ayat (1) KUHAP yang mengatur soal materi eksepsi hanya meliputi kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaaan tidak dapat diterima, dan identitas pelaku tindak pidana tidak sesuai. "Hal itu bukan masuk materi keberatan. Sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," katanya.

Oleh karena itu, Jaksa Medi meminta
kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Jaksa Medi.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto meminta waktu sepekan buat mempersiapkan putusan sela. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK: Penyidikan Kasus Simulator Tidak Langgar Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler