Hakim Dinilai Abaikan Sidang MK

Senin, 19 April 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA - Putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai mengesampingkan fakta hukum yang terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK)Fakta tersebut adalah kesimpulan hakim MK bahwa adik Anggoro Widjojo tersebut berperan aktif mengatur aparat penegak hukum agar menjerat Bibit-Chandra

BACA JUGA: Indosiar Langganan Sanksi KPI

Pernyataan ini dikemukakan oleh Bambang Widjojanto, menanggapi putusan praperadilan yang diajukan Anggodo, Senin (19/4).

"Ada keterlibatan orang ini (Anggodo) dalam mengkriminalkan Bibit-Chandra," ucap Bambang, saat dihubungi lewat telepon
Di sisi lain, lanjut Bambang, putusan ini harus mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Anggodo, agar segera disidangkan

BACA JUGA: Temu Akbar Facebookers Anti Markus dan Korupsi

"Biasanya praperadilan hanya menguji proses, bukan substansi (perkara pokok sangkaan percobaan penyuapan oleh Anggodo)," tambah Bambang.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, menilai bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Bibit-Chandra sudah sesuai prosedur
Dia juga mempertanyakan kenapa bukan Anggoro Widjojo yang mengajukan praperadilan

BACA JUGA: Misbakhun Batal Diperiksa

Anggoro yang merupakan Direktur PT Masaro Radiokom, adalah kakak AnggodoLewat sang adik, Anggoro yang kini buron, mengucurkan dana Rp 5,15 miliar dengan harapan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dihentikan.

Menurut Anggodo, uang sejumlah itu diserahkan kepada Ari Muladi yang mengaku bisa mengusahakan penghentian kasus MasaroAri sendiri mengaku uang tersebut telah diserahkan ke Yulianto, yang kini tak jelas keberadaanyaYulianto menurut Ari, punya akses ke pimpinan KPKAri jugalah yang melaporkan Anggodo ke KPK, dengan tuduhan mencoba menghambat, menghalangi dan menghentikan kerja KPKAnggodo juga dinilai telah mencoba menyuap pimpinan KPK(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Belum Punya KPID


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler