BACA JUGA: Indosiar Langganan Sanksi KPI
Pernyataan ini dikemukakan oleh Bambang Widjojanto, menanggapi putusan praperadilan yang diajukan Anggodo, Senin (19/4)."Ada keterlibatan orang ini (Anggodo) dalam mengkriminalkan Bibit-Chandra," ucap Bambang, saat dihubungi lewat telepon
BACA JUGA: Temu Akbar Facebookers Anti Markus dan Korupsi
"Biasanya praperadilan hanya menguji proses, bukan substansi (perkara pokok sangkaan percobaan penyuapan oleh Anggodo)," tambah Bambang.Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, menilai bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Bibit-Chandra sudah sesuai prosedur
BACA JUGA: Misbakhun Batal Diperiksa
Anggoro yang merupakan Direktur PT Masaro Radiokom, adalah kakak AnggodoLewat sang adik, Anggoro yang kini buron, mengucurkan dana Rp 5,15 miliar dengan harapan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dihentikan.Menurut Anggodo, uang sejumlah itu diserahkan kepada Ari Muladi yang mengaku bisa mengusahakan penghentian kasus MasaroAri sendiri mengaku uang tersebut telah diserahkan ke Yulianto, yang kini tak jelas keberadaanyaYulianto menurut Ari, punya akses ke pimpinan KPKAri jugalah yang melaporkan Anggodo ke KPK, dengan tuduhan mencoba menghambat, menghalangi dan menghentikan kerja KPKAnggodo juga dinilai telah mencoba menyuap pimpinan KPK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Belum Punya KPID
Redaktur : Tim Redaksi