BACA JUGA: Temu Akbar Facebookers Anti Markus dan Korupsi
Sebagaimana data yang dibeberkan KPI, selama tiga tahun berturut-turut (periode 2004-2009), Indosiar langganan menerima sanksiKetua KPIP Sasa Djuarsa Sendjaja mengungkapkan, pemberian sanksi ini diberikan pada tayangan TV yang menayangkan program berseberangan dengan azas susila
BACA JUGA: Misbakhun Batal Diperiksa
"Setiap tayangan yang bertentangan dengan kesusilaan atau merusak moralitas masyarakat, akan kita berikan sanksiSendjaja membeberkan, sejak 2007, KPI telah mengeluarkan 68 sanksi pada media elektronik, baik TV maupun radio
BACA JUGA: Jakarta Belum Punya KPID
TV yang paling banyak dikenakan sanksi adalah Indosiar dan ANTVPada 2008 katanya, ada 64 sanksi terutama untuk tayangan sinetron, FTV, serta infotainment, dengan Trans TV dan Indosiar sebagai yang terbanyakLalu pada 2009, ada 135 sanksi, di mana TV yang paling banyak ditegur adalah Indosiar dan TPISedangkan pada 2010 hingga posisi Maret, ada 29 sanksi.Untuk sanksi berupa penghentian penayangan, pihak KPI juga menyebut antara lain yang sudah diberikan adalah terhadap iklan operator XL "Kawin dengan monyet", paranormal Ki Joko Bodo, (tayangan talkshow) Empat Mata, Curhat Anjasmara, hingga penghentian seluruh pemberitaan kecelakaan Adam Air dan lain-lain(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Dilumpuhkan
Redaktur : Tim Redaksi